Indeks

Diduga Tower BTS, PT Gihon Telekomunikasi Tbk Beroperasi Tanpa Ijin.

MITRAWARTA.COM, Lampung Tengah – Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Gihon Telekomunikasi Tbk di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) diduga tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait. Hal ini terungkap adanya setelah Konfirmasi wartawan Bedah Kasus dengan pihak operator dinas PU PBG (pengurusan perizinan ).

Menurut informasi keterangan yang diterima, PT Gihon Telekomunikasi Tbk telah mengajukan perizinan lewat sistem online,namun permohonan tersebut dikembalikan oleh operator dinas PU PBG karena masih terdapat banyak kekurangan dan persyaratan yang belum dipenuhi. “Operator dinas PU PBG menyatakan bahwa PT Gihon memang sudah mengajukan perizinan, namun permohonan tersebut dipulangkan karena belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” terangnya.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari Manhara selaku perwakilan perusahaan.

Sementara itu, awak media juga melakukan konfirmasi dengan Kabid PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) setempat. Kabid PTSP menanggapi dengan bijak dan menyatakan rencana untuk melakukan pertemuan kepada media Bedah Kasus.

PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk, yang beralamat di Taman Tekno Blok 2 J2 Nomor 01 BSD-City Serpong Tangerang, diduga telah melakukan pelanggaran prosedur Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa pembangunan menara BTS dilakukan di dua lokasi berbeda di Lampung Tengah.

Lokasi pertama berada di Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar sedang proses pembangunan pada bulan 12 tahun 2024/2025, sedangkan lokasi yang kedua terletak di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, dibangun pada tahun 2022 lalu.
Diduga, kedua pembangunan menara tersebut belum memiliki izin resmi dari dinas terkait di Lampung Tengah.

Pelanggaran Prosedur IMB di Kampung Mataram Udik

Pelanggaran yang lebih serius terlihat pada pembangunan menara BTS di Kampung Mataram Udik. Menara tersebut diduga dibangun dan sudah beroperasi tanpa memenuhi beberapa persyaratan perizinan penting, seperti izin tata ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Padahal, menara BTS tersebut telah beroperasi sejak tahun 2022 dan terus beroperasi hingga tahun 2025.

Desakan untuk Tindakan Tegas

Masyarakat dan pihak terkait mendesak dinas-dinas terkait, seperti Dinas Perkim (Perumahan dan Pemukiman), Dinas Satu Pintu, Pol PP, dan Kominfo Lampung Tengah, untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Tindakan tegas seperti penyegelan atau pembongkaran menara BTS yang tidak memenuhi prosedur IMB dinilai perlu dilakukan untuk menegakkan aturan yang berlaku.

“Kami meminta dinas terkait untuk segera menindaklanjuti pembangunan menara BTS milik PT Gihon Telekomunikasi Tbk yang diduga tidak memenuhi prosedur IMB. Jika perlu, berikan sanksi tegas, termasuk penyegelan atau pembongkaran,” tegas seorang sumber.

Kesimpulan

Kasus pembangunan menara BTS tanpa izin ini menjadi sorotan penting dalam penegakan aturan perizinan di Lampung Tengah. Diharapkan, dinas terkait dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan sanksi yang sesuai agar tidak menjadi preseden buruk bagi pelanggaran serupa di masa depan.

(Sepri Yanto)

Exit mobile version