Indeks

Sorot transparansi anggaran, DPC GRIB jaya kabupaten Pringsewu Surati sekretariat DPRD dan ancam gelar demo

MITRAWARTA.COM, PRINGSEWU –
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) Kabupaten Pringsewu secara resmi mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu terkait sejumlah item kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Surat tersebut diterima pada 20 Mei 2026 dan memuat permintaan data serta penjelasan atas berbagai paket pengadaan yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Tidak hanya terbatas pada satu atau dua kegiatan, surat itu mencakup banyak item anggaran yang dinilai perlu dibuka secara transparan kepada publik.

Dalam dokumen yang dikirimkan, GRIB JAYA menyoroti sejumlah kegiatan pengadaan di lingkungan DPRD yang mencakup berbagai jenis belanja, mulai dari konsumsi kegiatan hingga pengadaan fasilitas penunjang.

Namun demikian, data yang saat ini beredar disebut belum sepenuhnya lengkap, sehingga organisasi tersebut secara resmi meminta.

Data detail seluruh item kegiatan

Dokumen pendukung pengadaan

Penjelasan mekanisme pelaksanaan

Keterangan sistem pengawasan internal

Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya memperoleh gambaran utuh terhadap penggunaan anggaran daerah.

Permintaan tersebut merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 2 ayat (1) “Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.”

Pasal 2 ayat (3) “Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.”

Pasal 7 ayat (1) “Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.”

Dalam suratnya, GRIB JAYA menguraikan sejumlah aspek krusial yang menjadi perhatian terhadap berbagai item anggaran tersebut, antara lain:

Kesesuaian antara nilai anggaran dan kebutuhan riil

Transparansi dalam penentuan penyedia barang dan jasa

Kesesuaian spesifikasi dengan pelaksanaan di lapangan

Sistem pengawasan internal dalam proses pengadaan

Seluruh poin tersebut disampaikan dalam kerangka kontrol sosial, dengan pendekatan analitis berbasis dokumen awal yang masih membutuhkan data pembanding.

Ketua DPC GRIB JAYA Pringsewu, Edy Erwanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi terhadap masyarakat.

Menulis

“Surat ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap penggunaan anggaran daerah. Data yang beredar belum lengkap, sehingga perlu klarifikasi resmi agar semua terang dan tidak menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat.

Kami memberikan waktu 3 hari kerja untuk memberikan jawaban dan klarifikasi resmi. Jika tidak ada respons ataupun keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam undang-undang, maka GRIB JAYA siap mengambil langkah lanjutan berupa aksi penyampaian pendapat di muka umum secara konstitusional.

Kami ingin semuanya terbuka, jelas, dan akuntabel di hadapan masyarakat.” — Edy Erwanto, Ketua DPC GRIB JAYA Pringsewu.

Ia juga menekankan bahwa dorongan transparansi ini penting untuk menjaga akuntabilitas serta mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

Dalam surat tersebut, GRIB JAYA memberikan waktu 3 (tiga) hari kerja kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan data yang diminta.

Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak terdapat jawaban resmi, organisasi itu menyatakan akan mempertimbangkan langkah aksi massa sebagai bentuk kontrol sosial dan tekanan moral demi keterbukaan penggunaan uang rakyat.

Seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari dokumen resmi yang telah beredar. Materi yang dikaji masih bersifat awal dan belum mencerminkan keseluruhan data anggaran.

Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Ruang hak jawab terbuka bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara proporsional sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnal (Nunu)

Exit mobile version