MitraWarta.Com
Lampung Selatan, — Deretan kafe remang-remang di kawasan depan gerbang Tol Natar kembali menjadi sorotan tajam warga Desa Bumisari, Kecamatan Natar. Meski sebelumnya telah ada kesepakatan soal pembatasan jam operasional, sejumlah tempat usaha diduga tetap nekat beroperasi hingga menjelang subuh.
Warga pun mulai geram dan mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah, khususnya Satpol PP dan DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan, yang dinilai belum mampu menertibkan aktivitas usaha yang dianggap meresahkan lingkungan tersebut.
“Kalau aturan cuma jadi pajangan, buat apa ada kesepakatan? Tiap malam tetap ramai sampai subuh,” keluh salah satu warga dengan nada kesal.
Menurut informasi yang beredar di tengah masyarakat, beberapa kafe yang disebut-sebut masih aktif beroperasi melewati batas waktu di antaranya milik Mus di sisi kiri dan kanan dekat kafe Subur/Erna, milik Iis di area gudang depan lapo tuak, milik Adi/Irna dengan bangunan warna-warni mencolok, milik Ivo di area rumah pribadi, hingga milik Bul-bul di belakang pos polisi lama.
Warga menilai kondisi ini bukan lagi sekadar pelanggaran jam operasional, melainkan sudah menunjukkan dugaan lemahnya pengawasan aparat terhadap usaha-usaha remang-remang yang terus bebas berjalan.
“Kami cuma ingin aturan ditegakkan. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” ujar warga lainnya.
Selain meminta Satpol PP segera turun melakukan penertiban, masyarakat juga mendesak DPMPTSP Lampung Selatan mengaudit seluruh legalitas usaha di lokasi tersebut. Warga menuntut transparansi soal izin operasional dan mempertanyakan apakah seluruh usaha itu benar-benar mengantongi izin lengkap atau justru hanya bebas berjalan tanpa pengawasan serius.
Hingga kini, keresahan warga disebut terus meningkat karena aktivitas kafe remang-remang tersebut dianggap mulai mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan sekitar. Warga berharap pemerintah daerah tidak hanya diam, tetapi benar-benar bertindak tegas tanpa pilih kasih terhadap usaha yang diduga melanggar aturan.
( Tim Redkasi )
