MITRAWARTA.COM, Lampung Tengah – BumiRatu Nuban, Sejumlah tokoh masyarakat dan Adat mengapreasi kinerja kepolisian Republik Indonesia Resort LampungTengah atas tertangkap nya pelaku pembacokan terhadap mantan kepala kampung Bumi ratu nuban beberapa pekan lalu.
Hal ini di sampaikan Suttan Umpuan Rajo PN.Temengung dan Ratu Nikmat di kediamannya.Rabo,12/02/2025.
Suttan Umpuan Rajo Mengatakan kami selaku pemangku adat dan masyarakat bumi ratu nuban mengharapkan Pelaku dan otak di balik kejadian pembacokan terhadap HS segera terungkap dan saat ini pihak kepolisian sudah menangkap Pelakunya Didik dan APH juga bisa menangkap otak di balik kejadian ini,biar semuanya jelas siapa aktor di balik ini.ungkapnya..
Kami masyarakat Bumi ratu nuban jangan di adu domba,oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.kami ini cinta damai.ambuhnya lagi.
Saya mendapat kabar bahwa pelaku pembacokan HS telah di tangkap aparat kepolisian polres Lamteng,kalau benar berita nya demikian Allhamdulilah kami meminta pihak APH dapat menyelidiki dan mengungkap otak di balik kejadian ini,kami ingin mengetahui dalang kejadian ini dan apa mau mereka..Ungkap Ratu Nikmat
Di tempat terpisah PN .Ratu Temenggung juga mengapreasi kinerja polres lampungTengah telah menangkap pelaku pembacokan Mantan kakam HS ini.Bravo polres Lamteng.dan berharap pelaku di proses secara adil Tampa interpensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu mantan kepala kampung Bumi ratu nuban HS mengucapkan terima kasih atas tertangkapnya pelaku Ini,dan saya berharap motif pembacokan diri saya ini segera terungkap.secara pribadi sy sudah memaafkan akan tetapi proses hukum berlanjut.ujarnya.
Sementara itu,berdasarkan informasi yang di Himpun media ini dari berbagai sumber yang di peroleh.Didik pelaku pembacokan Mantan kakam bumi ratu nuban tertangkap di gudang milik Ramelan yang notabene ketua Grip Lampung berada di 16c metro.sekedar berdasarkan Undang -undang pasal 221 ayat 1 KUHP adalah perbuatan menyembunyikan menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan serta menghalangi atau mempersulit penyelidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan akan di kenakan pidana..(tim/red)