Pekon Sinar Baru Timur Klarifikasi Terkait Berita Kantor Pakon Sinar Baru Timur Tutup Saat Jam Kerja, Ketua LPK Pringsewu: Pelayanan Publik Tidak Boleh Mangkir dari Kewajiban”

MITRAWARTA.COM, PRINGSEWU – Pada LEMBAGA BANTUAN HUKUM PUTRA BUMI LAMPUNG berkator di jl. teluk, bone Gg.Teluk Semangka No 56 Kota Karang, Bandar Lampung Berdasarkan Surat kuasa Nomor: 044/SKK/LBH-PBL/IX/2025 Tertanggal 22 September 2025 (Terlampir) bertindak untuk dan atas nama Kepala Pekon sinar Baru Timur Totong Holidin (selanjutnya disebut klien.)

Dengan ini, kani mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas berita dengan judul” Kantor Pakon Sinar Baru Timur Tutup Saat Jam Kerja, Ketua LPK Pringsewu: Pelayanan Publik Tidak Boleh Mangkir dari Kewajiban” yang dimuat Mitra Warta.com pada tanggal 19 September 2025

Hak Jawab dan Hak Koreksi yang kami ajukan ini merujuk
Pada Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 18 ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/peraturan-DP/x/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Adapun Hak Jawab dan Hak Koreksi kami dengan uraian -uraian aturan sebagai berikut:

1. Bahwa pada tanggal 19 September 2025, Mitra Warta.com telah membuat, menerbitkan dan mengunggah sebuah berita melalui media online MITRA WARTA.COM , dengan judul berita” Kantor Pekon Sinar Baru Timur Tutup Saat Jam Karja, Ketua LPK Pringsewu: Pelayanan Publik Tidak Boleh Mangkir dari Kewajiban”;

2. Bahwa pada paragraf ke-2 dan paragraf ke-3, pada berita yang tertulis” Hal itu menyusul di temukannya kantor Pekon sinar baru Timur dalam kondisi tertutup pada jam kerja, padahal kantor pekon merupakan jembatan utama masyarakat dalam mengakses layanan publik.

Sebagai kantor pelayanan publik yang menjadi masyarakat, tidak boleh tutup meninggal kan kewajiban. Dalam tugas saja tidak boleh mangkir, apalagi sampai benar-benar tutup. Ini sudah jelas menyalahi aturan regulasi.jam kerja pelayanan publik sudah di atur, mulai pukul 07.30 hingga 15.30. bahkan dikantor dinas seperti disdukcapil,kalau hari Jum’at justru tutupnya bisa sampai pukul 16.30, ” tegas Elnofa, kamis (19/9/1015).

Bahwa isi berita tersebut tidaklah benar, karna fakta nya wartawan yang datang berkunjung ke kantor pekon sinar baru Timur pada tanggal 19 September 2025 hari Jum’at jam 12.00 WIB bertepatan dengan jam Istirahat Pegawai Kantor Pekon untuk makan siang dan Ibadah Shalat Jum’at bagi laki-laki yang beragama Islam. Pada saat jam istirahat tersebut, pelayanan publik dihentikan sementara akan tetapi Kantor Pekon tidaklah benar-benar kosong, karena masih terdapat 2 (dua) orang pegawai Kantor Pekon yang berada di Kantor Pekon untuk beristirahat. Setelah jam istirahat pukul 13.00 WIB pelayanan publik dibuka kembali seperti biasa sampai dengan jam 15.30 WIB.

Bahwa untuk menghindari kesalahpahaman jadwal Pelayanan Publik di Kantor Pekon

Sinar Baru Timur adalah:

Hari Senin sid Kamis

Jam Operasional: 08 00 WIB sd 12.00 WIB

ISTIRAHAT: 12.00 WIB d 13.00 WIB

Jam Operasional: 1300 WIB sd 15.30 WIB

Hari Jum’at

Jam Operasional: 08.00 Will sd 11.30 WIB

ISTIRAHAT: 11.30 WIB sd 13.00 WIB

Jam Operasional 13.00 WIB & d 15.30 WIB

Karena isi berita tersebut tidaklah benar, sehingga pendapat/tanggapan dari Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan (LPK-GPI) Indonesia juga tidaklah benar.

3. Bahwa pada paragraf ke-4 (empat) pada berta yang bertulis “Namun ironisnya, setelah awak media melakukan konfirmasi lebih lanjut dan menyampaikan bahwa kantor pekon tertutup, justru sekertaris pekon sendiri yang kemudian membuka pintu kantor. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pelayanan publik di pekon tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya”.

Bahwa isi berita tersebut merupakan pendapat pribadi wartawan yang menulis, dikarenakan tidak ada narasumber yang menyatakan hal ini memperkuat dugaan bahwa pelayanan publik di pekon tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, hal tersebut tidaklah benar sebagaimana telah kami jelaskan pada poin 2 (dua) diatas.

4.bahwa kantor pekon sinar baru Timur telah menjalankan pelayanan publik sesuai dengan oprasinal jam kerja yang sudah di tetapkan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku sebagai mana undang-undang no.6 tahun 2014 tentang desa: pemerintah desa wajib menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan publik berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dan undang-undang no.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik: setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan termasuk jam kerja.

5.bahwa atas penjelasan kami dari poin 1 s.d 3 di atas kami menilai berita mitra warta. com tidak sesuai dengan pasal 3 kode etik jurnalistik (KEJ) karena tidak jelas keberadaannya atau fakta yang sebenarnya, dan juga mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Seharusnya informasi yang didapat kan mitra warta .com di lakukan uji informasi dan disiplin verifikasi terhadap suatu informasi, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Pasal 3 KEJ yang berbunyi” wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
Penafsiran pasal 3 huruf D KEJ yang berbunyi”azas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang “.

Berdasarkan pasal 5 ayat 2 jo pasal 18 ayat 2 UU.No. 40 Tahun 1999 tentang pers dan peraturan dewan pers no 9/peraturan -DP/X/2008 tentang pedoman hak jawab dan gak koreksi, kami mengajukan hak jawab dan hak koreksi ini haruslah di terbitkan (di upload) Dengan porsi yang sama seperti pemberitaan sebelumnya di mitra warta .com

Bahwa wartawan atas nama Dimas Mr yang menulis berita tersebut termaksud dalam BOK redaksi Mitra Warta.com juga merupakan wartawan di targetsiber.com dengan nama Dimas Maulana Rahim,A.Md.
Selain itu, bahwa wartawan mitra warta.com atas nama Dimas Maulana Rahim A.Md alias Dimas Mr sebelumnya menawarkan barang berupa sertifikat MOU Perlindungan Konsumen nomor MOU:039/MOU/DPD/LPK -GPI/V/2025 dari dewan pimpinan Daerah (DPD) lembaga perlindungan konsumen gerakan perubahan Indonesia (LPK -GPI) seharga Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah). Dalam sertifikat yang di tawarkan tersebut tercantum tertulis nama Dimas Maulana Rahim, A.Md alias Dimas Mr sebagai Kabid Humas investigasi dari lembaga perlindungan konsumen gerakan perubahan Indonesia (LPK -GPI). Sehingga sangat jelas terjadi konflik kepentingan (conflict of interest) Dimas Maulana Rahim A.Md alias Dimas Mr sebagai wartawan Mitra Warta.com, dengan Dimas Maulana Rahim A.Md alias Dimas Mr sebagai Kabid Humas investigasi lembaga perlindungan konsumen gerakan Perubahan Indonesia (LPK -GPI) yang menawarkan penjualan sertifikat seharga Rp.500.000, – (Lima ratus ribu rupiah).

Selain itu, bahwa wartawan Dimas Maulana Rahim A.Md Dimas Mr yang menawarkan pembelian sertifikat tersebut bukan lah bagian dari kegiatan jurnalistik, dan merupakan pelanggaran issu pers dan kode etik jurnalistik.

Setelah pihak pekon sinar baru Timur tidak bersedia membeli sertifikat tersebut Dimas Maulana Rahim A.Md alias Dimas Mr memberitakan Pekon sinar baru Timur dengan fakta yang tidak benar.hal ini jelas Dimas Maulana Rahim A.Md alias Dimas Mr tidak lah profesional sebagai wartawan serta beritikad buruk, dan melanggar kode etik jurnalistik (KEJ) pasal 1, pasal 4, dan pasal 6.

Dan untuk itu kami akan mengadukan wartawan atas nama Dimas Maulana Rahim A.Md alias Dimas Mr ke dewan pers atas pelanggaran tersebut.
Dan kami menghimbau kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar sehingga menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik. Dan kami akan mengambil langkah hukum bagi laporan pidana atau gugatan perdata bagi siapapun yang menyebarkan informasi yang tidak benar.

Demikian hak jawab dan hak koreksi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. (Tim/red)