Miris Bendera Merah Putih Rusak Masih Berkibar Di Kantor PGRI Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu

MITRAWARTA.COM, Pringsewu – Pemandangan yang memprihatinkan terlihat di halaman Kantor Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Bendera Merah Putih yang berkibar di lokasi tersebut tampak kusam dan rusak, bahkan bagian ujung bendera terlihat sobek. Kondisi ini menuai sorotan warga sekitar karena dianggap tidak menghargai simbol negara dan jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Selasa, (16/9/2025)

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa bendera tersebut sudah lama tidak diganti.

> “Iya itu bendera PGRI mas, udah lama rusak tapi nggak tahu kenapa kok belum diganti,” ujarnya kepada media ini, Selasa Siang, (16/9/2025).

 

Namun, Ketua PGRI Kecamatan Ambarawa, Ismail, membantah bahwa bendera kusam itu milik PGRI. Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pribadinya, ia menyebut ada kesalahpahaman terkait pemasangan bendera tersebut.

> “Itu miskomunikasi antara yang jaga perumahan sama yang di PGRI. Jadi bendera itu yang masang penjaga rumah, bukan punya PGRI. Kalau bendera PGRI layak dikibarkan, bisa dicek,” tegasnya.

 

Ismail menambahkan, bendera resmi milik PGRI justru sudah diturunkan dan belum dipasang kembali setelah peringatan HUT RI bulan Agustus lalu. Sementara bendera kusam yang terpasang di tiang bambu, menurutnya, adalah inisiatif penjaga perumahan di samping kantor PGRI.

> “Abang bisa konfirmasi langsung dengan yang jaga perumahan (Mas Pawit) dan yang kerja di PGRI (Mbak Yeni). Kalau bendera PGRI kondisinya masih bagus,” imbuhnya.

 

Meski begitu, fakta di lapangan menunjukkan bendera yang tidak layak tetap berkibar di area kantor PGRI dan menimbulkan persepsi buruk di masyarakat.

Pengibaran bendera Merah Putih yang sudah kusam dan rusak bukan hanya melanggar etika, tetapi juga dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap simbol negara. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang mewajibkan penggunaan bendera negara dalam kondisi layak.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi instansi terkait, khususnya PGRI Kecamatan Ambarawa, agar lebih sigap dalam memastikan simbol negara tetap dijunjung tinggi dengan penuh hormat.

(*Tim/red*)