MitraWarta.Com
Lampung Selatan, – Keberadaan deretan kafe remang-remang yang berdiri di sepanjang jalan depan gerbang Tol Natar kembali memantik kemarahan warga. Setelah lama menjadi keluhan masyarakat dan sorotan publik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan akhirnya turun ke lapangan pada Sabtu (25/4/2026) untuk melakukan pengecekan langsung.
Langkah tersebut dianggap terlambat oleh sebagian warga yang menilai aktivitas usaha itu sudah berlangsung cukup lama tanpa penindakan nyata. Mereka mempertanyakan mengapa penertiban baru dilakukan setelah pemberitaan ramai dan tekanan publik semakin kuat.
Dalam sidak lapangan tersebut, petugas melakukan pendataan terhadap sejumlah tempat usaha yang masih aktif beroperasi. Dari hasil penelusuran awal, terungkap beberapa nama yang diduga sebagai pemilik atau pengelola, yakni Mus, Subur Irna, Iis Gudang, Ipo, Bul Bul, Meta/Adi, hingga Lapo Sanggal.
Terbukanya nama-nama tersebut semakin menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu liar, melainkan fakta yang selama ini diketahui masyarakat sekitar. Namun hingga kini, legalitas usaha, izin operasional, dan kesesuaian lokasi usaha dengan aturan tata ruang masih menjadi tanda tanya besar.
Warga menilai keberadaan kafe-kafe tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan lingkungan, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang meresahkan. Mereka merasa janji awal dari para pelaku usaha kepada masyarakat tidak pernah benar-benar ditepati.
“Sudah terlalu lama dibiarkan. Jangan hanya datang mendata lalu selesai. Kalau memang melanggar, tutup. Jangan hukum terlihat pilih kasih,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat kini menaruh harapan besar agar Satpol PP tidak berhenti pada tahap formalitas pendataan saja. Mereka meminta penegakan Peraturan Daerah dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa perlindungan terhadap pihak tertentu.
Baca Juga : Satpol PP Datangi Kafe Remang-Remang Natar, Warga Sindir: Jangan Hanya Ramai Saat Disorot Media
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan terkait hasil pemeriksaan maupun langkah penertiban berikutnya. Namun publik menegaskan, yang dibutuhkan bukan sekadar kunjungan lapangan, melainkan keberanian untuk menegakkan aturan secara nyata.
(Red)
