Dugaan Sumbangan “Berkedok” Pendaftaran di SMAN 1 Pringsewu Lampung Picu Keresahan Wali Murid

MITRAWARTA.COM, Pringsewu, 21 Mei 2025 —
Dugaan praktik sumbangan yang memberatkan wali murid di SMAN 1 Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, mencuat ke publik dan memicu gelombang keluhan setelah salah satu wali murid secara terbuka menyampaikan keresahannya kepada media. Hal ini menjadi sorotan setelah laporan tersebut diberitakan media lokal dan menjadi bahan perbincangan hangat di masyarakat.

Wali murid yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar biaya pendaftaran disertai dengan sumbangan pembangunan masjid sekolah yang totalnya mencapai Rp5.000.000. Ia mengaku keberatan dengan jumlah tersebut, terutama karena tidak ada transparansi, semua musyawarah melalui komite itu belum tentu menerima semuanya.

“Ini dikatakan sumbangan, tapi kalau tidak bayar, anak saya takut tidak bisa lanjut proses pendaftaran. Saya merasa ini lebih mirip pungutan, bukan sumbangan sukarela,” ujar wali murid tersebut kepada wartawan.

Ia juga menambahkan, pihak sekolah tidak menjelaskan secara detail dasar hukum atau surat keputusan yang menjadi acuan permintaan sumbangan itu. “Kalau ini untuk pembangunan masjid, kenapa besarannya bisa sama untuk semua orang? Di mana letak keikhlasannya?” katanya.

Upaya konfirmasi kepada pihak sekolah pun dilakukan oleh awak media. Namun, Kepala SMAN 1 Pringsewu tidak berada di ruangannya saat hendak dimintai klarifikasi. Hingga berita ini diterbitkan oleh Mitrawarta.com, belum ada tanggapan resmi dari kepala sekolah maupun pejabat terkait di lingkungan sekolah tersebut.

Fenomena sumbangan berkedok kewajiban ini bukan kali pertama terjadi di lingkungan pendidikan. Meski kerap dibungkus dengan istilah “partisipasi orang tua”, praktik semacam ini rentan melanggar aturan dan semangat pendidikan gratis yang dijamin oleh negara, terutama di sekolah negeri.

Pemerhati pendidikan lokal, Dedi, menilai bahwa praktik semacam ini adalah bentuk penyimpangan administrasi yang kerap luput dari pengawasan. “Sumbangan sah-sah saja jika benar-benar bersifat sukarela. Namun ketika sudah ditentukan nominal dan menjadi prasyarat pendaftaran, itu sudah masuk ke ranah pungutan liar,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Diharapkan ada langkah cepat untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut dan memberikan kepastian kepada para wali murid.

Masyarakat kini menantikan transparansi dan tanggung jawab dari pihak sekolah, serta penegasan kembali bahwa dunia pendidikan harus menjadi tempat yang inklusif, bukan beban tambahan bagi rakyat.

TIM REDAKSI