MITRAWARTA.COM
Pesawaran — Nama seorang oknum guru dan dosen berinisial SR di Kabupaten Pesawaran mendadak menjadi sorotan setelah muncul dugaan kasus aborsi yang ramai diperbincangkan masyarakat. Isu tersebut berkembang luas di tengah warga Dusun Way Layap 2, Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan.
Dugaan itu mencuat dari pengakuan seorang warga bernama Ormayati yang menyebut dirinya mendapat informasi dari sang suami terkait adanya dugaan tindakan menggugurkan kandungan yang disebut terjadi hingga beberapa kali. Informasi tersebut kemudian menyebar dari mulut ke mulut hingga menjadi perhatian publik.
Dalam keterangannya, Ormayati menyebut dugaan pertama dilakukan menggunakan obat tertentu yang dibeli secara daring dengan sistem COD. Dugaan berikutnya disebut terjadi di wilayah Bandar Lampung dengan biaya jutaan rupiah. Bahkan, dugaan lain menyebut penggunaan ramuan tradisional hingga kandungan diduga keluar di kamar mandi.
Tak berhenti di situ, SR juga diterpa isu lain yang menyebut dirinya pernah mengirim foto tak pantas di sebuah grup pengajian. Tuduhan tersebut semakin memperkeruh suasana dan memicu berbagai spekulasi di lingkungan masyarakat setempat.
Namun seluruh tuduhan itu langsung dibantah oleh SR. Ia menegaskan bahwa kabar yang beredar tidak benar dan hanya bentuk fitnah yang menyerang nama baiknya sebagai tenaga pendidik.
“Semua tuduhan itu tidak benar. Saya merasa dirugikan karena nama baik saya dicemarkan,” ujar SR saat dikonfirmasi.
SR juga mengaku sedang mencari tahu pihak yang pertama kali menyebarkan isu tersebut dan membuka kemungkinan membawa persoalan itu ke ranah hukum, termasuk melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di sisi lain, aparat lingkungan setempat mengaku belum mengetahui secara pasti kebenaran isu yang beredar. Ketua RT maupun pihak desa menyatakan tidak pernah menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan yang menyeret nama SR. Publik pun diimbau agar tetap bijak menyikapi informasi yang belum terbukti dan tidak terpengaruh oleh kabar yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
[Tim Redaksi]















