Dewan Kehormatan Jurnalis Melarang Wartawan Meminta THR

MITRAWARTA.COM, Lampung Tengah – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers telah mengeluarkan imbauan resmi kepada institusi negara, perusahaan, dan organisasi media untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), barang, atau sumbangan dari pihak yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan media.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 183/DP/K/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. Dewan Pers menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik penipuan serta penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku sebagai jurnalis atau bagian dari organisasi media.

“Pemberian THR adalah kewajiban perusahaan pers kepada wartawannya, bukan tanggung jawab pihak lain. Jika ada pihak yang mengaku sebagai wartawan dan meminta THR dengan cara memaksa, memeras, atau mengancam, segera catat identitasnya dan laporkan ke kepolisian atau Dewan Pers,” tegas Ninik Rahayu melalui keterangan tertulisnya.

Imbauan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan independensi pers di Indonesia. Profesi jurnalis memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang objektif dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk meminta THR atau sumbangan
Dewan Pers juga meminta agar pihak yang mengalami tekanan, pemaksaan, atau ancaman terkait permintaan THR segera mencatat identitas atau nomor telepon pihak terkait dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Masyarakat juga dapat mengadukan kasus semacam ini langsung kepada Dewan Pers melalui narahubung pengaduan di nomor 0811-8888-0528.
Selain itu, Dewan Pers menegaskan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait oknum yang melakukan pemerasan atau penipuan. Organisasi pers yang terbukti terlibat dalam praktik ini juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dewan Pers menyoroti bahwa praktik permintaan THR oleh oknum wartawan telah mencoreng citra profesi jurnalis. Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), Dewan Pers berkomitmen untuk menjaga marwah profesi wartawan dan mencegah penyalahgunaan kebebasan pers.
(Sepri Yanto)