MITRAWARTA.COM, Lampung Tengah – SMAN 1 Seputih Agung masih berani menahan ijazah Peserta Didik yang sudah selesai melaksanakan wajib belajar 12 tahun, Walaupun sudah ada Peraturan Sekretaris Jendral Kemendikbudristek No 1 tahun 2022 yang tertulis jelas dalam pasal 9 ayat (2) yang berbunyi
*”Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”*
Banyak orang tua siswa yang mengeluhkan peraturan yang di terapkan oleh sekolah SMAN 1 Seputih Agung
Akibatnya, banyak siswa yang ijazahnya ditahan oleh sekolah tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan selanjutnya atau tidak dapat melamar pekerjaan,”
Dari sekian banyak ijazah yang di duga tertahan di sekolah SMAN 1 Seputih Agung.
Dari informasi wartawan mitra warta, setidaknya ada 5 wali/siswa yang menyampaikan hal tersebut ke kontributor Redaksi Media Online *Mitra Warta* dan *Bedah Kasus*
Dari hasil obrolan singkat Wali murid/siswa ternyata yang menjadi tunggakan uang sekolah, sehingga di tahan nya ijazah mereka dalam kisaran 800 ribu hingga 2,2juta rupiah saja
dan mereka berharap apa yang mereka sampaikan kepada kontributor Redaksi dapat di suarakan agar dapat sampai kepada pemangku kebijakan dan agar pihak sekolah mengeluarkan ijazah, dan agar anak mereka dapat menggunakan ijazah tersebut untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi atau melamar pekerjaan, adapun informasi dari orang tua/Siswa bahwa ada 5 ijazah lebih yang masih tertahan tersebut antara tahun 2010 sd 2023
Selanjutnya Orang tua/wali murid mohon kiranya Disdik Provinsi Lampung selaku penanggung jawab dari SMA/SMK di provinsi guna melakukan evaluasi terhadap kebijkan sepihak dari sekolah dan memberikan sanksi keras terhadap Kepala Sekolah yang jelas Melanggar Peraturan Sekjen Kemendikbudristek tersebut.
(Sepri Yanto)