Indeks

Kurang Transparan Uang Wali Murid SMAN 1 Pengubuan di Kelola Kepsek

MITRAWARTA.COM, Lampung – Lagi Lagi Dunia Pendidikan Tercoreng Kembali, khususnya di kampung Banjar Kertarahayu, kecamatan way pengubuan oknum kepsek SMAN 1 way pengubuan Sri Mulyati S.Pd di duga telah lalai dan melanggar peraturan pendidikan.

Bagaimana tidak dalam edaran peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan sekolah, pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa pengelolaan keuangan sekolah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

*Hasil kontrol sosial dan Wawancara*

Ketua komite SMAN 1 way pengubuan jas madi menyatakan jika dirinya banyak kurang mengetahui fungsi ketua komite sekolah bahkan fatal nya lagi anggaran keuangan komite sekolah dari seluruh wali murid,diapun tidak tahu menahu. “selama 3 tahun tahun ajaran 2022 – 2023, 2023 – 2024, 2024 – 2025 setiap tahun kls xi, xi,xii dikenakan biaya 2.200.000 per siswa sebanyak 422 siswa”,
“Kepengurusan komite di sman 1 way pengubuan berjumlah 4 orang yg terdiri dari saya sendiri ketua komite nya dan 3 anggota, tak ada bendahara komite maupun sekretaris komite, terang jas madi”.

Dalam pernyataan ketua komite jas madi ,jelas sekali ini bertentangan dengan pp 75 tahun 2016 pasal (1) berbunyi:
Komite sekolah, dewan pendidikan ,satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan kepada wali murid.

Adanya pemberitaan indikasi di SMAN 1 way pengubuan terkait melanggar Aturan Permendikbud , kepsek Selalu menghindar dari awak media ini. Sehingga terbitnya berita ini disayangkan kepsek Sri mulyati S.Pd menghindar enggan memberikan hak jawab nya kepada selaku awak media.

Mohon kepada dinas terkait untuk datang meng audit di SMAN 1 way pengubuan, dengan adanya kekurang transparanan dan akuntabel di SMAN 1 way pengubuan, yang dilakukan oleh kepsek Sri Mulyati S.Pd.

*Harapan Wali murid*
Ketua komite sekolah dan kepala sekolah bekerja sama dalam mengelola keuangan sekolah, termasuk menentukan anggaran, mengawasi pengeluaran dan memastikan transparansi keuangan.

*Manfaat kinerja selaras*

1, peningkatan kualitas pendidikan.
2, peningkatan efisiensi
3, peningkatan kepuasan siswa, orang tua dan semua masyarakat umum, dan akan tercapai tujuan pendidikan yang efektif dan kwalitas pendidikan.

Mohon dengan dinas terkait ada tindakan tegas untuk meng audit dana yg diambil dari wali murid yg diduga menyalahi aturan pemerintah, dan di salah gunakan oleh pihak kepala sekolah. (Seperiyanto)

Exit mobile version